UU ITE Dikoreksi MK, Polri: Kami Akan Menyesuaikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 April 2025 | 10:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Polri memastikan akan beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait koreksi terhadap pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan diri serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Dengan demikian, jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa keputusan MK akan dijalankan oleh institusinya dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai aparat penegak hukum.

"Untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Perlu diketahui, MK dalam putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) turut memperjelas batasan makna "kerusuhan" dalam UU ITE.

MK menyatakan bahwa istilah "kerusuhan" hanya dapat dikenai sanksi pidana apabila kerusuhan tersebut mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di dunia maya.

"Menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'," sambungnya.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar. Ia berargumen bahwa ketentuan terkait penyebaran berita bohong berpotensi mengkriminalisasi warga negara hanya karena perdebatan atau keributan di media sosial.

Selain gugatan tersebut, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dalam gugatan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Permohonan itu mencakup Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara ITE, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan bahwa ketentuan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27A hanya berlaku terhadap individu sesuai dengan frasa "orang lain".

Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tidak berlaku jika pihak yang menjadi korban adalah lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: