Tragedi PMI di Kamboja, Ketua DPR Desak Perlindungan Diperkuat

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul lonjakan kematian Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang mencapai 75 persen akibat praktik penipuan daring.
"Fenomena ini harus menjadi peringatan bagi Pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan bagi para PMI kita, yang kita tahu tidak sedikit dari mereka datang ke Kamboja akibat aksi-aksi penipuan," ujar Puan dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/4/2025).
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap maraknya modus kejahatan akhir-akhir ini yang menyasar PMI. Korban bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga secara fisik dan nyawa," sambungnya.
Mengutip data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kamboja, jumlah kasus WNI bermasalah meningkat hingga 60 kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dari 56 kasus pada 2020 menjadi 3.310 kasus pada 2024. Yang paling mengkhawatirkan, sekitar 75 persen kasus tersebut berkaitan dengan WNI yang terjebak dalam pekerjaan penipuan daring (online scam).
KBRI Kamboja juga mencatat telah menangani 92 kasus kematian WNI selama tahun 2024, meningkat 24,3 persen dibandingkan tahun 2023. Sebagai perbandingan, pada 2020 hanya tercatat satu kasus kematian WNI.
Puan menilai, situasi ini bukan lagi sekadar isu domestik, tetapi telah menjadi darurat kawasan. Ia menekankan pentingnya peran Indonesia dalam mendorong ASEAN Task Force on Migrant Workers (TFAMW) untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan.
"Indonesia harus mendorong peran TFAMW sebagai respons kolektif kawasan terhadap kejahatan lintas negara, khususnya yang berbasis digital seperti sindikat online scam," kata Puan.
TFAMW dinilai dapat mendorong ASEAN untuk lebih aktif memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi, termasuk melalui penerapan standar kerja yang layak, upah minimum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Indonesia juga terus mendukung kegiatan TFAMW dan mendorong negara-negara ASEAN menerapkan konsensus kebijakan terkait pekerja migran.
Puan menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama kawasan dalam melindungi pekerja migran dari kejahatan lintas negara.
Termasuk, lanjutnya, mendorong perluasan mandat TFAMW, khususnya dalam aspek perlindungan pekerja migran dari eksploitasi digital serta penguatan koordinasi antarnegara dan penanganan korban.
"Indonesia harus menekankan pentingnya ASEAN membentuk protokol bersama untuk perlindungan darurat bagi korban eksploitasi, serta mewajibkan pendataan pekerja migran secara transparan dan terintegrasi antarnegara," ujar Ketua DPP PDIP tersebut.
Puan juga mendorong pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan.
"Kasus-kasus penipuan online yang berujung pada kematian ini adalah peringatan keras. Ini menjadi PR bagi Pemerintah untuk memastikan agar anak bangsa tidak mudah tergiur janji manis pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan," ucap mantan Menko PMK ini.
"Apalagi jika tawaran pekerjaan tidak melalui lembaga resmi atau menggunakan jalur nonprosedural. Maka tugas Pemerintah adalah meningkatkan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal," tambahnya.
Menurut Puan, pencegahan adalah salah satu bentuk perlindungan negara terhadap PMI. Ia juga menekankan bahwa penanganan terhadap kasus-kasus PMI korban penipuan, khususnya di Kamboja, harus terus dimaksimalkan.
"Kita bisa memanfaatkan teknologi untuk mencegah dan melawan kejahatan seperti ini. Sosialisasi dan kampanye harus dimasifkan melalui berbagai saluran media," jelasnya.
Puan memastikan, DPR akan terus mengawal dan menjadi bagian dari solusi agar tragedi yang menimpa WNI di luar negeri bisa diminimalisasi.
"DPR bersama Pemerintah akan berkolaborasi dengan aparat dan mitra internasional guna memperkuat sistem perlindungan hukum bagi pekerja migran, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural," tutupnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu