Gelar Unjuk Rasa di Kementerian ESDM, BEM DKJ Minta Dugaan Tambang Ilegal di Malut Diusut

BeritaNasional.com - Aliansi Badan Eskekutif Mahasiswa Dewan Keadilan Jakarta (BEM DKJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (1/8/2025). Mereka meminta dugaan tambang ilegal yang dilakuan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) diusut.
Aliansi BEM DKJ juga meminta agar legalitas dokumen perizinan PT WKM melakukan penambangan di Malut ditelusuri.
"Kami menuntut kepada pihak berwenang, khususnya Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap aktivitas PT WKM," kata Koordinator Lapangan unjuk rasa BEM DKJ Dwi Apriyanto di Kantor Kementerian ESDM.
Ia melanjutkan, pihak berwenang juga harus membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan PT WKM sampai status hukum dan izin dinyatakan jelas serta sah.
Dwi menegaskan, pihak berwenang juga harus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat atau aparat yang diduga melindungi aktivitas tambang ilegal PT WKM.
"PT WKM diduga beroperasi tanpa izin sah dan merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga," katanya.
"Kami menuntut tindakan tegas terhadap aparat atau pejabat yang melindungi tambang ilegal," tambah Dwi.
Sebagai informasi, Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi pernah menyampaikan bahwa PT WKM diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
Riyanda mengatakan, perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Kemudian, ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri. Namun, kedua tersangka tersebut belum diketahui secara pasti identitasnya.
Ini bukan kasus pertama yang membawa-bawa nama PT WKM. Sebelumnya perusahaan ini dituding telah menjual bahan mentah yang mengandung bijih nikel atau nikel ore sitaan pengadilan yang diserahkan pemerintah daerah setempat.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu