Abolisi Tom Lembong, Kejagung Masih Tunggu Keputusan Presiden

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno. (Foto/istimewa)
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa bersikap terkait abolisi yang diberikan terhadap terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.

Demikian diakui Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno karena pihaknya masih menunggu draft resmi keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.

“Jadi yang pastinya kita harus menunggu Keppres lebih dulu. Kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya kaya apa,” kata Sutikno kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sebab, Sutikno mengaku belum bisa bersikap apabila keppresnya belum secara resmi diberikan. Karena, tanggapan atas abolisi ini disampaikan setelah keppresnya diterima.

“Itulah, kita inikan belum terima Keppres, jadi ga mungkin saya akan ngomong masalah abolisi karena dasarnya abolisi itu. Nadi kita terima dulu Keppresnya turun, nanti kita baca, kita lakukan tindak lanjut daripada Keppres tersebut,” tuturnya.

“Jadi kita belum bisa komentar. Kita lihat dulu, Kita baca dulu, teknisnya kaya apa, tahapan administrasi yang harus kita lakukan apa, itukan harus kita lakukan dulu,” tambah Sutikno.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong.

Pengeluaran Keppres ini akan diterbitkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi yang dilaksanakan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan presiden yang akan terbit," ujar Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: