BKPRMI Dukung Keputusan Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Waketum DPP BKPRMI Sedek Bahta. (Foto/Istimewa)
Waketum DPP BKPRMI Sedek Bahta. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) Sedek Bahta menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam pernyataannya, Sedek Bahta yang juga seorang praktisi hukum menyambut baik keputusan presiden yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong yang telah disetujui DPR pada 31 Juli 2025. 

Pemberian abolisi ini sah secara hukum sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

"Abolisi yang diberikan bukan bentuk penghapusan kesalahan, melainkan pengecualian proses hukum demi kepentingan strategis nasional," katanya melalui keterangan pers pada Jumat (1/8/2025). 

Ia menambahkan, keputusan ini diambil karena Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam kasus penyimpangan impor gula.

Selain itu, Sedek mendukung penuh usulan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus hukum yang menjeratnya. 

Menurut dia, amnesti adalah hak prerogatif presiden yang bertujuan meredakan ketegangan politik dan memulihkan harmoni nasional.

"Pemberian amnesti bukanlah pembenaran atas pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengakuan terhadap potensi kriminalisasi dalam kontestasi politik, dan upaya rekonsiliasi nasional," ungkapnya.

DPP BKPRMI berharap pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi momentum penting untuk rekonsiliasi nasional. Sedek Bahta menekankan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, etika publik, dan kepentingan bangsa, bukan sebagai alat kekuasaan.

"Kami berharap, ke depan, lembaga penegak hukum bekerja lebih profesional, adil, dan bebas dari intervensi politik, agar tidak lagi diperlukan tindakan hukum korektif seperti abolisi atau amnesti karena kegagalan sistemik," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: