Soal Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Perbankan, Menkeu Purbaya: Dia Salah Undang-Undang

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kritik dari ekonom senior Didik Junaidi Rachbini mengenai penempatan dana Rp200 triliun di perbankan yang disebut melanggar Undang-Undang.
Purbaya menyatakan bahwa Didik memaparkan aturan yang keliru. Ia pun telah menghubungi Lambock V. Nahattands, yang merupakan pakar hukum.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli hukum kan. Dia bilang ke saya, Pak Didik salah," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan pada tahun 2008 dan 2021. Karena itu, ia menegaskan bahwa proses pemindahan dana ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya pemindahan dana milik kita saja. Tidak ada yang salah. Saya juga sudah konsultasi dengan Pak Lambock dan para ahli hukum di Kemenkeu," jelasnya.
"Dulu pernah dijalankan tahun 2008, bulan September; tahun 2021, bulan Mei dan tidak ada masalah secara hukum," tambah Purbaya.
Menutup pernyataannya, Purbaya menyarankan agar Didik mempelajari lebih dalam sebelum mengkritik suatu kebijakan.
"Jadi, Pak Didik sebaiknya belajar lagi, kelihatannya," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu