Menkeu: Dana Rp200 Triliun Himbara Bisa Dipakai untuk Pinjaman Kopdes

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 September 2025 | 22:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto/Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto/Kemenkeu)

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah tidak menetapkan secara khusus berapa dana yang harus disalurkan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Ia menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyuntikkan dana sebesar Rp200 triliun untuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dari dana tersebut, tidak disebutkan secara spesifik berapa yang harus disalurkan untuk operasional kopdes.

"Nggak ada yang ditargetkan, pada dasarnya uangnya itu ada di perbankan. Kalau bank mau pakai, otomatis pakai sistem yang ada. Pada dasarnya semua bisa dipakai, kalau pakai program itu," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).

Purbaya mengatakan apabila bank Himbara memberikan pinjaman kepada kopdes, maka bunga yang perlu dibayarkan atau biaya penempatan hanya 2 persen.

Menurut dia, angka tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan bunga 4 persen yang harus dibayarkan kepada negara, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara.

Lebih lanjut, dana dari pemerintah ini sudah dicairkan kepada bank Himbara dan dapat digunakan untuk kredit masyarakat maupun pinjaman kopdes.

"Uangnya sudah ada, tinggal pakai. Tapi skemanya normal, seperti biasa untuk kopdes merah putih," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut dari dana Rp200 triliun yang sudah dikucurkan, pemerintah siap memberikan kepada pinjaman kepada 16.000 kopdes.

Setiap kopdes memiliki plafon pinjaman hingga Rp3 miliar. Zulhas juga menekankan bahwa angka ini tidak sama untuk semua kopdes. Menurut dia, hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kopdes.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: