Menkeu Purbaya Bantah Rp 200 Triliun Ditempatkan di Perbankan Hanya 6 Bulan

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di perbankan tidak dibatasi hanya untuk enam bulan.
Ia meluruskan bahwa poin keputusan ketujuh dan kedelapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 merupakan kesalahan tulis dari anak buahnya.
"Yang kemarin bilang enam bulan, enam bulan itu salah anak buah saya salah nulis. Pada dasarnya seperti itu, seperti taruh uang di bank suka-suka sampai kapan, muter di situ supaya muter di pereknonomian, biar banknya mikir," kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya berujar, dana pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia masih sangat lah besar. Oleh karena itu, pemerintah bisa untuk tidak menarik dana tersebut dalam kondisi mendesak.
"Saya bisa hitung itu biasanya uang pemerintah yang disimpan di bank sentral ada di atas itu. Jadi kalau Rp 200 trilun saja tidak akan mengganggu kondisi saya, dalam arti saya tidak harus terpaksa menarik dari bank kalau dalam keadaan kepepet," ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya pun menilai ini adalah jumlah yang pas bagi perbankan dalam mendukung program pembangunan yang lain.
"Jadi harusnya itu jumlah yang sustainable untuk di bank maupun untuk pembiayaan program pembangunan yang lain," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu