Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Tanggul Beton di Cilincing

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mempertanyakan proses perizinan, keterlibatan masyarakat pesisir sampai dampak lingkungan dari tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara. Ia mendorong penelusuran apakah tanggul beton itu mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melibatkan masyarakat setempat.
"Perlu dicek izin, apakah PKKPRL atau izin lain yang dikeluarkan KKP itu sudah melalui proses konsultasi publik, sudah mempertimbangkan dampak terhadap nelayan tradisional, dan apakah syarat-syaratnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir," kata Daniel dikutip dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Daniel mempertanyakan apakah proyek tanggul beton itu sudah melalui kajian lingkungan dan sosial yang memadai. Ia mengingatkan perubahan strukur pesisir, terutama karena betonisasi bisa membawa dampak jangka panjang terhadap arus laut, ketersediaan ikan, dan mengganggu aktivitas nelayan.
"Pembangunan semacam ini kalau tidak hati-hati bisa mengubah ekosistem pesisir, mempengaruhi arus laut, ikan datang/turun, hingga akses nelayan ke laut. Apakah sudah ada AMDAL atau kajian lingkungan & sosial yang memadai?" tegas Daniel.
Menurutnya, protes dari kelompok nelayan menandakan masyarakat belum dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan proyek. Karena itu, Daniel mendorong nelayan yang terdampak dilibatkan dalam proyek ini.
"Ini kan sudah ada protes dari nelayan, berarti masyarakat nelayan kita tidak dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan," ujar Daniel.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tanggul beton yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memiliki izin lengkap.
Sebelumnya, keberadaan tanggul tersebut menjadi sorotan usai viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun Instagram @arie_ngetren. Tanggul itu disebut membentang sepanjang 2–3 kilometer di pesisir Cilincing.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, menjelaskan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT KCN," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan, pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” lanjutnya.
Meski proyek telah mengantongi izin, KKP tetap akan melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
"Kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” tegas Fajar.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu