Menteri ATR: Urusan Tanggul Beton di Cilincing Jadi Kewenangan KKP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB
Nelayan berada di atas proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Minggu(14/9/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nelayan berada di atas proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Minggu(14/9/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan masalah perizinan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Ia mengatakan, izin pembangunan tanggul beton dan tata ruangnya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ia mengatakan, selama belum ada sertifikat, bukan menjadi kewenangan kementeriannya. KKP yang berwenang dalam hal tata ruang laut dan izin reklamasi.

"Kalau belum ada sertifikatnya, ya kami enggak ada kewenangan. Cuma di KKP, baik tata ruang lautnya, maupun izin reklamasinya di sana semua," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat kerja dengan Komisi II, Nusron sempat dicecar masalah tanggul beton itu. Salah satu yang meminta penjelasan adalah Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus.

Deddy menilai tanggul beton itu dikeluhkan masyarakat, khususnya nelayan yang aktivitasnya terganggu.

"Mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak, mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya. Karena kami (Komisi II) juga banyak mendapat pertanyaan soal itu," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tanggul beton yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memiliki izin lengkap.

Keberadaan tanggul tersebut menjadi sorotan usai viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun Instagram @arie_ngetren. Tanggul itu disebut membentang sepanjang 2–3 kilometer di pesisir Cilincing.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, menjelaskan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT KCN," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan, pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” lanjutnya.

Meski proyek telah mengantongi izin, KKP tetap akan melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat pesisir.

"Kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” tegas Fajar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: