Nusron Wahid: Lahan BMKG di Pondok Aren Sah, Tak Ada Sengketa

BeritaNasional.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara terkait kasus penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten oleh ormas DPC Grib Jaya yang ternyata telah dipastikan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurutnya, setelah dicek status lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip, dipastikan milik BMKG dan tidak ada catatan sengketa.
"Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Bahkan, Nusron merasa heran apabila ada pihak mengaku sebagai ahli waris, berujung klaim dari DPC Grib Jaya Tangsel yang turut menyewakan lahan kepada para pengusaha.
“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto mengungkap para anggota DPC Grib Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) kurang lebih sudah tiga tahun mengklaim penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten.
Hal itu disampaikan Guswanto, setelah jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengusut polemik kasus penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip BMKG.
“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” jelas dia dikutip Minggu (25/5/2025).
Guswanto menjelaskan pihaknya akan segera memanfaatkan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 dengan rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sedianya hendak dibangun pada 2023.
“Langkah dari BMKG setelah hari ini, tentunya kita akan memanfaatkan lahan ini, sesuai dengan kepentingan BMKG. Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kita lakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini, setidaknya ada 17 orang ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Di mana 11 merupakan Anggota Ormas dan enam sisanya yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik BMKG.
Dari hasil klaim lahan tanah ini, lewat Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel inisial Y, turut disewakan ke beberapa pengusaha dengan bayaran bervariatif untuk nantinya ditransfer langsung kepada Y.
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu