Kejagung Amankan Dokumen Kasus Korupsi Proyek Chromebook Nadiem Makarim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 07 September 2025 | 09:00 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan ditetapkannya Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo bahwa dokumen disita masih terkait proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbud Ristek.

"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," kata Nurcahyo, dikutip Minggu (7/9/2025).

Namun demikian terkait detail barang yang telah disita, Nurcahyo belum bisa mengungkap secara detail. Sebab sampai saat ini pihaknya masih mendalami setiap barang bukti yang telah disita.

Adapun, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, proyek laptop Chromebook. Karena dari proyek tersebut, ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp1,98 triliun.

Padahal, produk Chromebook sedianya pada uji coba 2019 dinilai tidak efektif untuk mendukung program Digitalisasi Pendidikan. Namun, tahun 2021 Nadiem dengan berbagai cara tetap memuluskan proyek tersebut.

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ucapnya.

Dampaknya, ketentuan yang dibuat Nadiem turut melanggar Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. Kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. 

Selanjutnya peraturan Ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Sebelum Nadiem, ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp1,98 triliun.

Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: