Dewan Pers Puji Judicial Review Pasal 8 UU Pers oleh Iwakum

BeritaNasional.com - Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang positif.
“Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir,” kata anggota Dewan Pers, Manan, saat diskusi publik Iwakum bertajuk “Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” dikutip Minggu (7/9/2025).
Menurut Manan, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan tersebut.
“Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,” ujarnya.
Namun, Manan menilai ironisnya justru aparat kepolisian yang kerap bertindak represif. Sehingga dia berharap majelis Hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.
“Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan. Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menilai langkah judicial review ini bisa memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis.
“Regulasi ini sangat penting, dan kita harus mendorong perbaikan. Tapi memang UU Pers itu sangat eksklusif. Banyak jurnalis saja tidak memahami isinya, apalagi masyarakat umum dan pemerintah,” katanya.
Karena, judicial review dilakukan Iwakum penting bukan hanya untuk memperjelas tafsir perlindungan hukum bagi jurnalis. Tetapi untuk kembali mengingatkan semua pemangku kepentingan bahwa pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang.
“Ini bukan soal JR saja, tapi bagaimana semua stakeholder tahu bahwa jurnalis itu dilindungi. Bukan hanya dilindungi, tapi ada undang-undang yang mengatur secara detail,” tegasnya.
Sebelumnya, Iwakum resmi mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 UU Pers ke MK. Permohonan ini diajukan melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Ketidakjelasan ini membuka peluang kriminalisasi hingga gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik. Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu