Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Proyek Chromebook
BeritaNasional.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim adanya unsur lain dibalik penetapan tersangka kliennya dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbud Ristek, atas proyek laptop Chromebook.
Menurut Hotman, tersangka terhadap Nadiem erat kaitannya dengan kondisi saham Gojek yang tidak baik. Terlebih, salah satu investor Gojek adalah Telkom yang merupakan BUMN berhembus seiring Nadiem ditetapkan tersangka.
"Pada saat itu sahamnya dia (Nadiem) sudah sekitar di bawah 2%. Pada saat Telkom mendatangkan uangnya, membeli saham di Gojek, Nadiem sudah secuil. Kan seharusnya tanya yang saham pengendali. Itu yang mungkin apakah arahnya ke sana atau tidak," ucap Hotman saat jumpa pers Senin (8/9/2025).
Hotman pun mengklaim kalau Nadiem tidak menerima uang sepeserpun dari pengadaan laptop Chromebook. Oleh karenanya, dia memandang kasus yang menyeret kliennya sama seperti korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Sekali lagi tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman.
Disamping itu, Hotman mengaku dari hasil paparan Kejaksaan Agung (Kejagung) Nadiem belum terbukti menerima unsur memperkaya dirinya sendiri dalam pengadaan Chromebook itu.
Termasuk, apakah ada praktik Mark up dalam pengadaan itu. Padahal, BPKP sendiri sudah mengaudit dua kali program pengadaan chromebook ini dengan kesimpulan tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
"Jadi menurut BPKP sepanjang menyangkut harga tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga, bahasa tertulisnya, berarti bahasa awamnya tidak ada mark up," ujar dia.
Adapun, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, proyek laptop Chromebook. Karena dari proyek tersebut, ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp1,98 triliun.
Padahal, produk Chromebook sedianya pada uji coba 2019 dinilai tidak efektif untuk mendukung program Digitalisasi Pendidikan. Namun, tahun 2021 Nadiem dengan berbagai cara tetap memuluskan proyek tersebut.
“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ucapnya.
Dampaknya, ketentuan yang dibuat Nadiem turut melanggar Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. Kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Selanjutnya peraturan Ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Sebelum Nadiem, ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp1,98 triliun.
Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
POLITIK | 8 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 5 jam yang lalu
POLITIK | 8 jam yang lalu
POLITIK | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu