Seleksi Calon Hakim Agung, KY: Sesuai Indikator Terukur
BeritaNasional.com - Komisi Yudisial menegaskan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) 2025 dilakukan sesuai standar dan indikator penilaian yang terukur.
Pernyataan itu disampaikan anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata merespons hasil rapat pleno Komisi III DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM.
“Pada prinsipnya KY telah melakukan seleksi dengan standar dan indikator penilaian yang terukur sehingga KY meloloskan 16 calon terbaik untuk hakim agung dan hakim ad hoc ke DPR,” kata Mukti kepada Antara, Selasa (16/9/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui 10 dari total 16 nama yang diusulkan KY.
“Bahwa DPR telah melakukan fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan) dan hanya meloloskan 10 orang, itu kewenangan DPR,” ujar dia.
Kendati begitu, KY menyoroti keputusan parlemen yang hanya menyetujui satu dari tiga nama calon hakim ad hoc HAM.
Menurut Mukti, hal itu tidak efektif jika merujuk peraturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, susunan majelis kasasi perkara pelanggaran HAM antara lain dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc. Kemudian, Pasal 33 ayat (3) mengatur jumlah hakim ad hoc di MA sekurang-kurangnya tiga orang.
Menyikapi hal tersebut, KY akan menanti permintaan dari MA jika diperlukan seleksi calon hakim kembali.
“Sesuai peraturan, KY akan melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc jika ada surat permintaan dari MA,” tukasnya. (Antara)
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







