Kasus Beras Oplosan Terungkap, Satgas Pangan Pastikan Stok Aman

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat maupun pengusaha tidak melakukan ‘panic buying’ seiring dengan pengungkapan kasus beras oplosan yang berhasil diungkap petugas.
Hal ini menyusul pengembanga kasus dugaan beras oplosan yang saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka pejabat dari PT Food Station (FS) Tjipinang Jaya yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta.
“Memang isu yang muncul di media, di beberapa media itu terjadi kekosongan. Mungkin karena rasa khawatir dari para pelaku usaha,” kata Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dikutip Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, petugas baik dari satgas pusat hingga daerah dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), retail modern, pasar tradisional telah bekerjasama untuk tetap memperbaiki beras agar sesuai ketentuan.
Kemudian untuk beras yang sudah terbukti tidak sesuai dipersilahkan untuk diperbaiki agar bisa dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan, guna mencegah berkurangnya stok beras di masyarakat.
“Artinya, kalau kualitasnya medium, jual lah dengan harga medium, tidak dengan harga premium. Kemudian teman-teman Bapanas sudah membantu, meminta untuk Bulog segera mendistribusikan SPHP-nya, mengisi retail modern supaya tidak terjadi kelangkaan,” jelasnya.
“Kemudian terkait masalah mesin produksi yang kami sampaikan tadi, kami masih mempersilahkan untuk digunakan untuk memproduksi. Tidak akan mengganggu ketersediaan atau stok pangan kita. Produksi silakan dilakukan,” tambah Helfi.
Sementara terkait beras yang telah masuk dalam daftar pelanggaran, Helfi menyerahkan sepenuhnya nanti kepada keputusan pengadilan yang akan mengadili para tersangka pengoplosan beras tersebut.
“Yang jelas, tidak boleh mengganggu stabilitas ketersediaan pangan kita. Tetap boleh digunakan. Saya kira itu,” tuturnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan terhadap Dirut PT. FS Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.
Mereka diduga melakukan tindak pidana terhadap pelanggaran mutu tidak sesuai terhadap beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi yang dikemas PT. FS.
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu