Polri Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Interpol

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 15 September 2025 | 16:41 WIB
Polri Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Interpol. (Foto/istimewa)
Polri Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Interpol. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan red notice untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Sehingga, Untung menjelaskan untuk pengajuan nantinya masih menunggu hasil analisa dari Interpol Lyon. Jika telah diterbitkan, maka anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, Cheryl Darmadi bakal menjadi buronan international.

“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.

Sementara, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengaku red notice tersebut sebagaimana yang telah diajukan dari pihaknya seiring ditetapkannya Cheryl Darmadi sebagai tersangka.

“Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan kalau terkait meneruskan red notice ke interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta. Kejaksaan hanya mengajukan permohonan red notice melalui NCB di Indonesia,” jelasnya.

Sekedar informasi bahwa Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui merupakan anak dari dari terpidana Surya Darmadi pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp1 miliar.

Pengumuman perempuan berusia 45 tahun dalam DPO, seiring ditetapkannya Cheryl sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024 atas dugaan TPPU korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Di mana, dalam perkara TPPU ini peran Cheryl bersama ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group demi menghilangkan jejak korupsi yang telah membuat negara rugi Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun.

Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.

“Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka Cheryl Darmadi),” tulis keterangan lewat akun resmi Kejaksaan Agung.

Berikut informasi Identitas Cheryl Darmadi yang disebar Kejaksaan Agung:

-Nama: Cheryl Darmadi

-Tempat Lahir: Singapura

-Umur: 45 Tahun/11 Juni 1980

-Jenis Kelamin: Perempuan

-Kebangsaan: Indonesia

Alamat: -Apartemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubuwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

-Jl. Bukit Golf Utama PE-9. Kelurahan Pondok Pinang. Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

-Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01, Singapore 258386

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: