Soal Transfer Data dengan AS, Ketua DPR Ingatkan Data WNI Harus Terlindungi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:11 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan soal kapal tenggelam di Selat Bali. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan soal kapal tenggelam di Selat Bali. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah tentang batasan transfer data yang menjadi kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Puan meminta pemerintah menjamin keamanan data rakyat Indonesia.

"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Puan menyinggung Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan tersebut harus menjadi penjamin bahwa data rakyat Indonesia terlindungi.

"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti Indonesia secara bebas menyerahkan data pribadi warganya ke pihak asing.

Kesepakatan ini justru menjadi fondasi hukum yang sah dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Kamis (Jakarta, 24/7/2025).

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menghapus hambatan dalam perdagangan digital.

Salah satu poin pentingnya adalah memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS, serta pengakuan bahwa sistem hukum di Amerika memiliki standar perlindungan data yang memadai sesuai ketentuan hukum Indonesia.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan itu.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: