RK Tidak Hadir Langsung, Kuasa Hukum Hadapi Lisa Mariana di Bareskrim

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri bakal menggelar agenda mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana pada Selasa (23/9/2025) hari ini.
Adapun, agenda ini dilakukan sebelum nantinya penyelidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK dengan terlapor Lisa.
“Mediasi jam 14.00 WIB,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi.
Sementara perihal agenda hari ini, pengacara RK, Muslim Jaya menyampaikan kliennya tidak akan hadir dalam mediasi kali ini, karena telah meminta diwakili tim kuasa hukum.
"Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum," kata Muslim kepada wartawan.
Disamping itu, Muslim menegaskan kliennya ingin memberikan efek jera. Sehingga, bisa dipastikan terkait mediasi hari ini keputusannya akan lanjut menuju gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Harus ada efek jera betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” ucap dia.
Terpisah, pengacara Lisa, John Boy Nababan mengaku telah menerima surat undangan mediasi dari Bareskrim Polri. Dia memastikan, kliennya akan menghadiri langsung proses mediasi tersebut.
Adapun dalam kasus ini sedianya Bareskrim Polri telah memanggil kedua belah pihak baik RK maupun Lisa untuk diperlihatkan hasil tes DNA. Di mana, status CA anak Lisa Mariana tidaklah identik dengan RK.
Meski begitu Lisa Mariana tetap kukuh akan melakukan upaya tes DNA pembanding. Karena dirinya masih tidak percaya dengan hasilnya, dan menginginkan adanya tes pembanding terhadap DNA anaknya.
Sementara, dari kubu RK menilai jika apa yang dilakukan Lisa Mariana hanyalah untuk mencari sensasi. Sebab, hasil yang telah disampaikan Pusdokkes Polri terkait tes DNA dilakukan telah sesuai prosedur.
Sehingga dari kubu RK berharap kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 bisa segera dilanjutkan.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu