Pramono Bakal Tegur Sekolah yang Lakukan Pungutan Liar Jelang Kelulusan

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menegur sekolah-sekolah yang meminta bayaran tinggi kepada para peserta didiknya menjelang kelulusan.
Pramono mengatakan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga dia bakal memberikan teguran bagi yang melanggar.
"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (2/5/2025).
Meski demikian, Pramono mengaku bakal mengecek kebenarannya terlebih dahulu ke sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan liar itu.
"Yang pertama, kami akan melakukan pengecekan. Saya sekarang baru dengar ini. Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," ujar Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak mewajibkan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Surat edaran ini bernomor 17/SE/2025 tenrang Kegiatan Wisuda atau Pelepesan Peserta Didik pada Jemjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMP/LB,SMA/PAKETC/SMALB DAN SMK yang tertanggal 27 Maret 2025.
Dalam surat itu, Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, SE ini dikeluarkan untuk nenindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
kegiatan wisuda peserta didik.
"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," kata Sarjoko dalam SE tersebut, dilihat Senin (28/4/2025).
Sarjoko berujar, wisuda dapat dilakukan bila dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana tanpa melakukan pungutan kepada para orang tua murid.
"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Sarjoko.
Untuk hal itu, Sarjoko mengimbau para Kepala Suku Dinas di wilayah masing-masing untuk mencegah hal tersebut terjadi.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan di Wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu