Pimpinan Komisi II Minta Penjelasan soal RUU Pemilu Digarap Baleg

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 September 2025 | 18:04 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait alasan RUU Pemilu menjadi inisiatif Baleg. Hal itu disampaikan Bima dalam rapat bersama dalam membahas prolegnas prioritas.

"Ini penting, tolong dijelaskan Pak Ketua, ini mempermalukan Komisi II, kompetensi Komisi II pengawasan anggaran semua di Komisi II tanggung jawab apa ke publik. Tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II," ujar Bima kepada Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia ketika rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Bima, Baleg harus tegas menjawab hal ini. Sebab, Komisi II merasa lebih pantas sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang membidangi kepemiluan untuk menggarap RUU Pemilu.

"Penting, kami harus jawab apa, tidak mampu Komisi II? ini kompetensi Komisi II, sampai tidak, memangnya baleg lebih kompeten untuk bicara Pemilu?" ujarnya.

Menjawab Bima, Doli menjelaskan bahwa RUU Prolegnas Prioritas yang diajukan Komisi II DPR RI untuk tahun 2025 adalah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketika itu, Doli mengaku sudah mengirim surat kembali kepada pimpinan Komisi II tentang RUU apa saja yang masuk Prolegnas Prioritas. Sempat dikirim bahwa Komisi II mengajukan RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.

Namun, mendadak usulan tersebut berubah sebelum rapat antara Baleg dengan pemerintah untuk membahas prolegnas prioritas.

"Tapi, satu jam sebelum kita rapat, RDP antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh menteri hukum masuk lagi surat dari pimpinan Komisi II yang mengubah bahwa prioritasnya adalah Undang-Undang ASN," ujar Doli.

Doli yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 mengusulkan RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik ini masuk Prolegnas jangka menengah maupun Prolegnas Prioritas 2025.

"Jadi, bapak-bapak Komisi II, Kalau waktu itu tidak kami masukkan undang-undang yang Bapak usulkan sekarang nggak masuk, Pak," ujarnya.

Doli menegaskan Baleg yang menjadi inisiatif membahas RUU Pemilu bukan karena merasa lebih kompeten. Namun, RUU Pemilu ini bisa masuk prolegnas dan tidak hilang. Doli pun mengapresiasi Komisi II kembali mengusulkan RUU Pemilu, RUU Pilkada, dan RUU Partai Politik untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026.

"Jadi, dengan segala hormat, bukan kami merasa kompeten, bukan merasa lebih ini, tapi sekadar menyelamatkan supaya undang-undang ini tidak hilang, Pak," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: