Komisi II Usul RUU Pemilu Dibahas dalam Bentuk Omnibus Law

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayufa mengusulkan RUU Pemilu disusun dalam bentuk Omnibus Law. Agar sejumlah undang-undang yang keterkaitan dengan pemilu dan politik dibahas bersamaan untuk memperbaiki ekosistem pemilu.
"Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau Omnibus Law," kata Rifqi kepada wartawan, dikutip Selasa (9/9/2025).
"Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita termasuk pemilu di dalamnya," paparnya.
Dalam Omnibus Law RUU Pemilu akan mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU Pilkada. Termasuk juga UU Pemda dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Omnibus Law Pemilu.
"Hulunya partai politik, berarti kan yang harus kita benahi undang-undang partai politik, tengahnya Pemilu, Pemilu itu ada Pemilu Legislatif, DPR, DPD, DPRD. Ada Pemilu Presiden, Wakil Presiden, ada Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota," ujar Rifqi.
"Nah yang terakhir, tentu ada perubahan sedikit di Undang-Undang Pemda, termasuk Undang-Undang MD3," sambungnya.
Komisi II juga akan mengusulkan hukum acara sengketa pemilu dalam RUU Pemilu. Supaya menyelesaikan masalah sengketa kepemiluan.
Kami juga mengusulkan adanya hukum acara Sengketa Pemilu, Ini barang baru, agar ada kepastian, kapan waktu, putusan, inkrah. Dan kami upayakan seluruh sengketa Pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil Pemilu itu dilakukan," kata Rifqi.
"Jadi jangan sampai nanti masa jabatannya beda-beda hanya karena kemudian menunggu kepastian hukum," imbuhnya.
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu