Ramai-ramai Tolak Bising Sirine Pejabat di Jalan, Gubernur DKI: Kami Hanya Menjalani
BeritaNasional.com - Banyaknya penolakan waga Jakarta terhadap penggunaan sirine atau strobo saat kendaraan pejabat melintas di jalanan direspon oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurutnya fasilitas tersebut memang ada aturannya namun aturan itu ada di pemerintah pusat.
“Aturan ini kan semuanya yang mengatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani,” ujarnya di Jakarta.
Pram yang juga mendapatkan fasilitas pengawasan khusus atau yang sering disebut dengan Patwal sebagai pejabat negara. mendaku tidak pernah menyalakan fasilitas sirine atau trobo tersebut saat berada di jalanan Ibu Kota yang padat.
“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot,” ujarnya.
Bahkan pada akhir pekan, Pram memilih untuk tidak dikawal saat sedang berpergian. Sebab menurutnya tidak menyalakan sirine jauh nyaman berkendaraan.
“Apalagi Sabtu-Minggu saya juga enggak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah enggak dikawal sebenarnya,” katanya.
Ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.
Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut pasien sakit atau meninggal yang mendesak serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Sebelumnya ramai di media sosial keluhan masyarakat tentang sarana pengawalan mobil pejabat yang sering membunyikan sirine atau strobo.
Keluhan itu pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi. 
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu






