KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 September 2025 | 15:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania.

Sebagai informasi, Dayang Donna merupakan anak dari almarhum mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penahanan dilakukan setelah Donna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan Donna dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara.

“Pada kesempatan ini, KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Dayang Donna, selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Awang Faroek,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2025).

Donna ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Ia akan menjalani penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.

Asep menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

"Kasus ini bermula pada Juni 2014 saat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya melalui dua koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng, yang berperan sebagai makelar," tuturnya.

Proses pengurusan izin tersebut berlangsung di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dalam prosesnya, Donna meminta fee sebelum dokumen perpanjangan izin disetujui. Ia kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy untuk membicarakan besaran fee yang harus dibayarkan.

"Sebelumnya, Iwan telah menghubungi Donna dan menyampaikan harga 'penebusan' atas enam izin tersebut sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan menaikkan nilai tersebut menjadi Rp3,5 miliar," kata dia.

Setelah kesepakatan dicapai, Donna dan Rudy bertemu di sebuah hotel di Samarinda. Donna, melalui Iwan, menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta Rp500 juta dalam pecahan yang sama melalui Sugeng.

"Setelah transaksi selesai, Rudy menerima surat keputusan enam izin pertambangan tersebut yang diserahkan oleh Imas Julia, babysitter Donna," lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, Donna kembali meminta tambahan fee melalui Sugeng. Namun, Rudy menolak permintaan tersebut.

“Setelah transaksi selesai, Dayang Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy melalui Sugeng. Namun, Rudy tidak menanggapi permintaan tambahan itu,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rudy Ong Chandra dalam kasus yang sama. Penahanan Donna menambah daftar tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin pertambangan di Kaltim.

Asep menegaskan penyidik terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: