Mutasi TNI Direvisi, Putra Try Sutrisno Letjen Kunto Tetap Pimpin Pangkogabwilhan I

BeritaNasional.com - Panglima TNI melakukan revisi terhadap keputusan mutasi jabatan yang sebelumnya telah diumumkan. Letjen Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, setelah sebelumnya sempat diberitakan akan digeser ke posisi lain.
"Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/5/2025).
Sebelumnya, Letjen Kunto yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dijadwalkan menempati posisi Staf Khusus KSAD. Posisinya di Pangkogabwilhan I disebut akan diisi oleh Laksda Hersan, mantan Pangkoarmada III yang juga pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi. Namun, rencana itu batal setelah keputusan terbaru diterbitkan.
Kristomei tidak merinci siapa saja perwira tinggi yang batal dimutasi, tetapi ia memastikan bahwa perubahan ini berkaitan dengan jabatan yang berhubungan dengan Letjen Kunto.
"Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah terbitnya Kep/554/IV/2025 pada 29 April, muncul kendala dalam pelaksanaan rotasi karena beberapa perwira dalam satu rangkaian jabatan belum bisa bergeser saat ini. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan baru sehari kemudian.
"Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," lanjutnya.
Kristomei menambahkan bahwa sidang majelis yang membahas mutasi biasanya berlangsung setiap tiga bulan. Oleh karena itu, mutasi selanjutnya masih menunggu waktu.
"Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," ucap dia.
Ia menekankan, perubahan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, terutama karena masih ada tugas-tugas yang belum rampung.
"Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," tutupnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu