Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai, Pramono: Bukan Penggusuran, Tapi Pendekatan ke Warga

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.
Pramono menyatakan akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga agar proses pembebasan lahan berjalan lancar.
"Kami tentunya akan secara serius melakukan pendekatan kepada masyarakat, karena tidak mungkin tidak dipindahkan," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (3/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagian warga di lokasi tersebut sudah pernah direlokasi untuk keperluan yang sama.
Karena itu, menurut Pramono, warga yang sebelumnya sudah direlokasi tidak akan menerima ganti rugi lagi.
"Memang dulu sudah ada yang dipindahkan, di era Pak Ahok, lalu kembali lagi. Nah, yang seperti itu kan sudah pernah mendapatkan ganti rugi," katanya.
Pramono juga menegaskan bahwa tidak akan ada penggusuran secara paksa. Pendekatan kepada warga akan dilakukan agar proses normalisasi bisa segera dilaksanakan.
"Kita akan duduk bersama. Prinsipnya bukan melakukan penggusuran, tetapi apa pun ini demi kepentingan publik. Penlok akan segera dikeluarkan mulai bulan Juni," tandasnya.
Sebelumnya, penetapan lokasi ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur," ujar Pramono dalam salinan Kepgub yang dikutip Sabtu (3/5/2025).
Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Penlok ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.
Adapun biaya pembebasan lahan akan dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu