Korban Eksploitasi Pemain Oriental Sirkus Desak Polri Buka Alasan SP3 Kasus Laporan 1997

BeritaNasional.com - Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga mengalami tindak eksploitasi mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (6/5/2025) untuk mendesak kejelasan terkait perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 1997.
Diwakili kuasa hukum korban OCI, Muhammad Sholeh telah melayangkan surat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan perihal SP3 kasus yang laporannya teregister nomor LP/60/V/1997/Satgas pada 6 Juni 1997.
“Hari ini, kami datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Vivi tahun 1997. Menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3,” kata Sholeh kepada awak media di Mabes Polri pada Selasa (6/5/2025).
Menurut dia, masih menjadi pertanyaan alasan Polri saat itu menghentikan kasus yang dipandangnya tidak susah untuk dibuktikan. Sebab, laporan Pasal 277 KUHP bisa sangat jelas ditindaklanjuti karena korban bukan hanya Vivi.
“Mestinya, bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya,” tuturnya.
Sementara itu, Sholeh menyebut alasannya tidak melaporkan kasus dugaan eksploitasi ini karena akan terbentur dengan pasal kedaluwarsa karena kasus sudah lebih dari 20 tahun.
Karena itu, lanjut Sholeh, pihaknya akan mendesak Polri untuk memberikan kejelasan atas dokumen SP3 tersebut.
"Jadi, tujuannya di situ, kita tidak akan berdebat, sebab apa dua minggu terakhir ketika kasus ini viral tidak pernah ada suara dari Mabes Polri soal SP3 itu. Meskipun teman-teman Komisi XIII DPR RI sudah mempertanyakan, tapi tetap tidak ada suara," tuturnya.
Apabila Polri tidak mengindahkan desakannya, Sholeh bersama para korban berencana mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya menuntut keadilan atas eksploitasi yang terjadi.
“Sebab sampai hari ini, sampai detik ini yang namanya pihak OCI, yang namanya pihak Taman Safari Indonesia tidak pernah mengakui sebuah rasa bersalah telah mengambil 60 anak balita, memisahkan 60 anak balita. Ini bertahun-tahun dari orang tua dan melakukan kekerasan pada saat mereka masih kecil hingga dewasa,” jelasnya.
Sebelumnya, setelah ramai kasus ini. Polri turut menelusuri kasus dugaan eksploitasi yang dialami para korban Oriental Circus Indonesia (OCI). Hal tersebut disampaikan Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah.
"Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah sangat lama," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).
Meski begitu, Nurul mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang turut mendampingi para korban.
"Dan, kami sudah bersurat ke fungsi yang membidangi (Kemen PPPA)," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu