KPK Tegaskan Tetap Bisa Menindak Bos BUMN yang Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:45 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa ditindak jika melakukan korupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam menyoroti Undang-Undang tentang BUMN yang tak lagi memasukkan direksi hingga komisaris sebagai penyelenggara negara.

Menurut Tanak, para bos BUMN tetap bisa diproses KPK berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya,” ujar Tanak kepada wartawan via WhatsApp pada Selasa (6/5/2025).

“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," imbuhnya.

Tanak mengatakan, bukan hanya bos BUMN, masyarakat nonpegawai penyelenggara negara juga bisa dijerat dengan UU Tipikor.

“Dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," tuturnya.

Meski demikian, Tanak menegaskan kasus hukum di BUMN terjadi sebelum undang-undang baru diberlakukan masih bisa diproses KPK.

"Peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025 sejak 24 Februari 2025.

Dalam Pasal 9 G, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN ditetapkan bukan penyelenggara negara.

Selain itu, Pasal 87 angka 5 menyebutkan pegawai BUMN saat ini sudah tidak lagi menjadi penyelenggara negara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: