Pemerintah Diminta Tindak Tegas Mafia Tanah
BeritaNasional.com - Pemerintah diminta membongkar akar mafia tanah setelah mencuatnya kasus dugaan penyerobotan lahan milik Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar Sulawesi Selatan.
Ia menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mereformasi total sistem pertanahan nasional.
"Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tetapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah," ucapnya.
Ia menilai praktik mafia tanah telah menjadi penyakit kronis yang melibatkan oknum pejabat, aparat, dan korporasi besar.
"Selama sistem pertanahan tidak dibenahi, selama celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus hidup," ujarnya.
Irman menegaskan kasus yang menimpa JK harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk membongkar jaringan mafia tanah dari hulu ke hilir.
Ia meminta aparat kepolisian dan Kementerian ATR/BPN menuntaskan kasus tersebut tanpa tebang pilih.
"Jika penegakan hukumnya setengah hati, publik akan menilai negara kalah oleh mafia tanah. Ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat," kata Irman.
Menurutnya, praktik mafia tanah tumbuh subur karena adanya kolusi antara pejabat, aparat, dan korporasi yang memanfaatkan kelemahan sistem.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan reformasi total pertanahan melalui digitalisasi data, keterbukaan kepemilikan serta sistem pengawasan lintas lembaga yang transparan.
"Meskipun kini BPN telah beralih ke sistem sertifikat digital, kasus seperti ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menutup celah manipulasi. Integritas data, validasi kepemilikan, dan pengawasan lintas instansi tetap harus diperkuat agar mafia tanah tidak memanfaatkan sistem dari balik layar," tuturnya.
Pun ia menyoroti kasus serupa telah menimpa sejumlah tokoh mulai dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal hingga ibunda artis Nirina Zubir.
"Kini korbannya mantan wakil presiden dua periode. Ini bukti betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di negeri ini," ucapnya.
Ia menekankan pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan harus melibatkan semua pihak mulai dari RT/RW, notaris dan PPAT, BPN, aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan.
"Semua harus berada dalam sistem yang bersih dan terintegrasi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis," katanya.
Irman juga menyerukan political will yang kuat dari pemerintah untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi besar.
"Kalau negara kalah, yang dirampas bukan hanya tanah rakyat, tetapi juga martabat hukum kita," tukasnya. (Antara)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu







