Pelaku Ledakan SMA 72 Masih Berstatus Anak, Polisi Minta Identitas Tidak Disebar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 08 November 2025 | 21:18 WIB
Ledakkan di SMA 72 (Foto/Istimewa)
Ledakkan di SMA 72 (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta identitas terduga pelaku ledakan SMA 72 Kelapa Gading, Jakarta tidak disebar. Sebab, pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian untuk kita sama-sama menjaga ada hak-hak khusus Yang harus dipenuhi yaitu perlindungan tentang identitas dan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/11/2025).

"Kita mengimbau bersama-sama kepada seluruh masyarakat untuk kita bisa berempati, kita lebih bijak Untuk menanggulangi, menangani peristiwa ini," sambungnya.

Budi pun menolak membuka inisial terduga pelaku karena statusnya masih anak-anak.

"Tidak perlu ya inisial. Kan saya sampaikan, mereka memiliki perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, harus kita jaga privasi dari mereka," ujarnya.

Maka itu juga, polisi menggandeng KPAI karena kasus ini melibatkan banyak anak-anak. Mulai dari terduga pelaku sampai korbannya.

"Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing mengingat adalah korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum artinya masih dianggap berstatus anak," ujar Budi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: