Kasus Ledakan SMAN 72, Polisi Tinggal Tunggu Keputusan P-21 Jaksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:05 WIB
Lokasi kejadian ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. (BeritaNasional/istimewa)
Lokasi kejadian ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memberikan perkembangan terkait penyidikan insiden ledakan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) yang dilakukan siswa inisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kalau kasus saat ini telah dalam tahap menunggu keputusan kelengkapan berkas yang dikirim penyidik kepada jaksa.

“Saat ini penyidik menunggu P-21 setelah petunjuk jaksa pada P-19 dipenuhi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Sembari menunggu apakah dinyatakan lengkap (P-21) untuk proses kasus naik ke persidangan. F saat ini masih ditempatkan di rumah aman sebagai prosedur penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kondisi ABH baik dan masih berada di rumah aman,” jelasnya.

Di sisi lain, penyidik terbaru juga telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara. Salah satunya ibu dari F yang diperiksa melalui virtual zoom oleh penyidik.

“Ibu dari ABH telah diperiksa melalui Zoom meeting,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat. Total ada 96 orang menjadi korban ledakan, termasuk pelaku siswa inisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Para korban turut terdampak akibat ledakan di dua TKP, pertama di dalam Masjid memakai dua peledak mekanisme remote jarak jauh. Kemudian, dua ledakan dan dua bom tidak meledak di bank sampah, sementara sisa bom tidak meledak ditemukan di taman baca yang memakai mekanisme sumbu.

Sedangkan dari latar belakang F selaku anak berkonflik dengan hukum, didapat jika yang bersangkutan dikenal sebagai pribadi tertutup jarang bergaul. Sampai akhirnya, dorongan melakukan tindakan ekstrem, karena pengaruh dari media sosial.

Atas tindakannya teror tersebut, F telah dijerat melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: