Regulasi Penyiaran Multiplatform, DPR: Harus Lindungi Kepentingan Publik dan Kebebasan Ekspresi

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan menyampaikan, keprihatinannya terhadap sejumlah pasal dalam RUU Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur penyiaran multiplatform. RUU Perubahan ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, kreativitas digital, dan kemandirian media lokal.
Selain itu, dalam konteks perkembangan teknologi dan konvergensi media regulasi penyiaran tidak boleh bersifat represif atau eksklusif terhadap konten digital yang tumbuh dari masyarakat. Sebaliknya, regulasi harus adaptif, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik dalam mengakses informasi yang beragam dan berkualitas.
“Pengaturan penyiaran multiplatform harus didasarkan pada prinsip keadilan, keberagaman, dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Kita tidak boleh membiarkan regulasi digunakan untuk membungkam ruang publik digital atau membatasi jurnalisme warga,” tegasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025) ia juga menilai terdapat beberapa dampak yang menjadi sorotan terhadap pengaturan multiplatform dalam RUU Penyiaran.
Dampak itu antara lain yaitu potensi perluasan kewenangan KPI terhadap konten Over The Top (OTT) tanpa batasan yang jelas, tumpang tindih regulasi antara penyiaran konvensional dan konten digital.
Tidak hanya terjadi ancaman terhadap independensi konten kreator dan media alternatif, kurangnya perlindungan terhadap data pribadi dan hak digital masyarakat serta berkurangnya ruang partisipasi publik dalam menentukan arah kebijakan penyiaran.
“Kita ingin memastikan bahwa revisi UU Penyiaran ini tidak menjadi instrumen pembatasan kebebasan, tetapi justru menjadi jembatan bagi tumbuhnya ekosistem media digital yang sehat, mandiri, dan berpihak pada kepentingan bangsa. Oleh karena itu, pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri digital dalam pembahasan RUU ini,” ungkapnya.
Penyiaran multiplatform merupakan realitas yang tidak bisa dihindari, namun pendekatan regulasinya harus proporsional dan demokratis.
HUKUM | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu