Hadirkan Penyidik Jadi Saksi, KPK: Perkara Hasto Terkait Perintangan Penyidikan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghadirkan penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi karena perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkaitan dengan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Pasal 21 melatarbelakangi dihadirkannya tiga penyidik yang menangani kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku menjadi saksi fakta.
"Para saksi yang merupakan penyidik adalah saksi fakta. Di mana kita ketahui dalam persidangan tersebut KPK juga mendakwakan Pasal 21," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (10/5/2025).
Budi mengatakan, langkah jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tiga saksi fakta tersebut sudah tepat untuk menceritakan tentang perintangan penyidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Sehingga tentu tepat JPU KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik perkara Harun Masiku atau yang terkait kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020 lalu," tuturnya.
Menurutnya, kehadirkan tiga saksi tersebut dalam upaya menerangkan perkara yang sedang disidangkan agar lebih jelas dan terungkap.
"Sehingga dari fakta-fakta persidangan tersebut kita bisa melihat terkait dengan upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara dimaksud,” kata dia.
“Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi. KPK meyakini hakim akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy memprotes jaksa KPK karena menghadirkan tiga penyidik dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga penyidik itu di antaranya, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Mereka adalah penyidik yang mengusut kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Ronny menilai dihadirkannya tiga penyidik pengusut kasus dugaan suap yang menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku itu akan langsung membenarkan isi penyidikan.
"Penyidik menjadi saksi fakta ini menjadi problematik. Karena hasil penyidikannya sudah tertuang semua dalam berkas," ujar Ronny.
Ronny menilai kehadiran tiga saksi itu membuat persidangan tidak berguna lagi. Ia menegaskan hasil penyidikan beserta semua barang buktinya sudah menjadi alat bukti.
"Lantas buat apalagi kesaksian penyidik? Apakah jadi alat bukti lagi? Bukankah ini merusak sistem hukum pidana kita?" tuturnya.
Padahal, kata dia, hasil penyidikan yang tertuang dalam bukti-bukti ketika menyidik sebuah perkara sudah menjadi satu alat bukti. Tak perlu lagi keterangan penyidik sebagai saksi.
"Kedua, ketika penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta, sudah pasti akan membenarkan hasil penyidikannya," kata dia.
Dengan demikian, Ronny menilai tidak perlu lagi dihadirkan penyidiknya dalam persidangan kali ini karena sudah terwakili lewat berkas-berkas perkara.
"Ini yang kami rasa tidak tepat dan membuat persidangannya menjadi tidak fair trial atau tidak adil bagi kami. Demikian," ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail turut memprotes hal itu. Menurutnya, para saksi tidak akan membantah keterangan jaksa.
Dia juga menyampaikan keberatan. Oleh sebab itu menurutnya kehadiran saksi-saksi tersebut dalam persidangan bukan hal yang tepat.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat," ujar Maqdir.
Dalam kesempatan sama, jaksa KPK menegaskan ketiga orang itu adalah saksi fakta terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto.
"Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta," ujar Jaksa.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu