Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 12 dan 13 Mei

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
Ganjil genap ditiadakan (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ganjil genap ditiadakan (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, penerapan ganjil genap Senin (11/5/2025) dan Selasa (12/5/2025) ditiadakan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil sehubungan adanya peringatan Hari Raya Waisak.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5/2025).

Syafrin berujar, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: