Terungkap Isi 22 Pertanyaan Pemeriksaan, Jokowi Dicecar soal Masa KKN hingga Skripsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:17 WIB
Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiar)
Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah merampungkan pemeriksaan oleh penyelidik Bareskrim Polri terkait aduan ijazah palsu. 

Dalam pemeriksaan, itu Jokowi dicecar soal perkuliahan hingga memperoleh ijazah.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai terlapor dengan 22 pertanyaan yang dilayangkan penyelidik.

"Jadi, pertanyaannya itu sebenarnya ada delapan pertanyaan besar, kemudian ada sub-subnya lagi. Kita hitung tadi per poin. Saya hitung itu sekitar 22 poin," ucap Yakup usai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Yakup mengungkap pertanyaan yang ditanyakan kepada Jokowi masih fokus kepada masa perkuliahan dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) hingga proses skripsi untuk lulus Sarjana Fakultas Kehutanan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Termasuk keterangan tentang ijazahnya yang beberapa waktu lalu telah dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) untuk hari ini telah kembali dibawa oleh Jokowi setelah pemeriksaan.

"Nah, itu tentang sejarah bapak pas kuliah, ketika Pak Jokowi di KKN, kemudian Pak Jokowi skripsinya seperti apa. Jadi, detail-detail mengenai itu semua ditanyakan," ujarnya. 

"Pertanyaan-pertanyaannya juga seputaran ijazah tersebut. Dan, mungkin kan ijazah tersebut sudah disampaikan dari minggu lalu ya. Jadi, ya tentunya dari pihak penyelidik juga sudah melakukan puslabfor dan semua yang diperlukan lah," tambahnya.

Meski begitu, Yakub mengaku belum mengetahui hasil uji labfor yang dilakukan penyidik. Dia berharap hasil uji labfor itu juga dapat diumumkan kepada publik sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan.

 

“Kita sudah yakin itu ijazah memang asli. Jadi ya harapan kami agak segera mungkin dari pihak penyelidik bisa memberikan keterangan lah mengenai hasil itu. Tapi kami tentunya menghormati dan kami menunggu," tukasnya.

Bakal Gelar Perkara

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terhadap aduan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Gelar perkara diagendakan akan digelar pekan ini oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). 

Diketahui, gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah ada pidana atau tidak dalam kasus ini. Jika ada, maka kasus akan dinaikan ke tahap penyidikan.

“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Sembari menunggu gelar perkara, Trunoyudo mengatakan untuk saat ini penyelidikan masih berlangsung secara simultan dan berkesinambungan untuk nantinya disampaikan secara terbuka dan transparan.

“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” ujarnya.

Dimana penyelidikan ini merupakan aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana perihal adanya temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.

Selain Jokowi, Penyelidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang.

Lalu, Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang. Lalu pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

Kemudian Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: