TNI Jamin Perpres Perlindungan Jaksa Tak Akan Ganggu Tugas Pertahanan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Mei 2025 | 22:48 WIB
Prajurit TNI AD melakukan pengamanan  di gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Prajurit TNI AD melakukan pengamanan di gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Mabes TNI menjamin bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara.

“Keterlibatan TNI dalam mendukung tugas Kejaksaan bersifat strategis serta tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Kristomei menyebut bahwa kehadiran aturan tersebut telah sesuai dengan koridor hukum dan tetap dilaksanakan berdasarkan prosedur, prinsip perbantuan, serta nota kesepahaman antarlembaga.

“Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antarlembaga negara,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Kristomei, pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa akan tetap tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan dengan menjunjung tinggi sumpah prajurit, ketaatan terhadap hukum, serta disiplin militer.

“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman serta bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujarnya.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur mengenai perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Misalnya, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan ini diberikan apabila dalam menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan tersebut secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Bahkan, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi jaksa secara pribadi, tetapi juga kepada keluarganya yang turut mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Sementara itu, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: