Langgar Ketentuan Produk, BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:00 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)
Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 4 produk kosmetik yang telah memiliki izin edar dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan. 

Pencabutan izin edar ini dilakukan karena klaim kosmetik yang dapat ditelan  bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan  produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar dan bukan untuk ditelan. Daftar 4 produk kosmetik yang dipromosikan dengan cara ditelan telah dicabut nomor izin edarnya. 

“BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut. Kami juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring,” tegasnya, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut menekankan menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. 

"Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik”. 

BPOM tegasnya, tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya," cetusnya. 

Ia menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan.

BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). 

“Dan khusus kosmetik, jika mengalami efek yang tidak diinginkan, masyarakat agar segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: