Polda Metro Amankan 30 Anggota PP yang Diduga Halangi Vendor Parkir RSUD

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 20:16 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik)
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Sebanyak 30 orang yang merupakan anggota dan pengurus organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam aksi intimidasi dan kekerasan terhadap vendor pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan.

Peristiwa ini bermula ketika terjadi ketegangan antara anggota PP dan sejumlah pekerja dari PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan parkir di RSUD tersebut. Kepolisian menyebut bahwa kelompok ini berupaya menghalangi operasional sah perusahaan tersebut.

“Vendor mendapat intimidasi, dilarang bekerja, hingga palang parkir dirobohkan dan melukai pekerja,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dikutip dalam keterangannya, Jumat, (23/5/2025).

Insiden ini bermula pada 20 Mei 2025 ketika vendor mulai memasang peralatan dan membangun fondasi untuk sistem gerbang parkir. Pada saat itu, lima orang yang mengaku dari ormas PP datang dan mulai mengintimidasi para pekerja. Jumlah mereka kemudian bertambah hingga 30 orang, yang membuat kegiatan pekerjaan terhenti selama beberapa jam. Beberapa pekerja bahkan mengalami luka akibat palang parkir yang dirusak.

Setelah laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial YW pada 22 Mei, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera bergerak dan menangkap ke-30 orang tersebut. “Setelah pemeriksaan, semua ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ade Ary.

Para tersangka ini terbagi dalam dua kategori, yakni pengurus dan anggota biasa ormas Pemuda Pancasila. Di antara pengurus yang diamankan terdapat nama-nama seperti:

  • MS (Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel)
  • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel)
  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)
  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara)
  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)
  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

Sementara 22 orang lainnya merupakan anggota PP biasa, yaitu: FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Ade juga mengungkap bahwa Ketua MPC PP Tangerang Selatan berinisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih dalam pencarian. “Kami terus memburu MR. Perannya adalah bagian dari peristiwa pidana ini,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 169 KUHP mengenai kejahatan yang melibatkan perkumpulan, Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Ade, lahan parkir RSUD itu telah dikuasai oleh ormas tersebut selama delapan tahun. Namun, ketika vendor resmi mulai melakukan pekerjaan, intimidasi langsung terjadi. “Tapi berkat gerak cepat tim Jatanras dan Polres Tangsel, kasus ini berhasil diungkap,”tutupnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: