KPK Dugaan Japto Terima Dana Rutin dari Jasa Pengamanan Tambang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Maret 2026 | 21:16 WIB
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno saat berada di gedung KPK Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno saat berada di gedung KPK Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana jasa pengamanan yang diterima Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Deputi Pencegahan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang itu berasal dari korporasi dalam perkara gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Informasi yang kami terima, memang diberikan setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan ini merupakan kelanjutan proses penyidikan dari perkara gratifikasi dengan tersangka Rita.

“Proses ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu Rita, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik kini juga menetapkan tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Dari pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan Japto terkait aliran dana hasil pertambangan dari PT ABP, yang disebut sebagai pembayaran jasa pengamanan.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita 11 unit mobil dari rumah Japto. Mobil tersebut dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Berikut daftar 11 mobil yang disita:

  • Jeep Gladiator Rubicon
  • Land Rover Defender 90SE 2.0 AT
  • Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  • Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
  • Mitsubishi Colt Diesel
  • Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
  • Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
  • Toyota Hilux 4.0 Double Cab (x3)
  • Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier

Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang. Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton batu bara dari perusahaan tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: