Beli Emas Online Halal atau Haram? Simak Penjelasannya di sini

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
Emas Antam. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Emas Antam. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Emas adalah salah satu instrumen investasi yang diminati karena sifatnya yang likuid dan bernilai tinggi. Di era digital, masyarakat semakin mudah berinvestasi emas melalui layanan beli emas online maupun menabung emas digital.

Muncul pertanyaan penting bagi umat muslim: apa hukum beli emas online menurut syariat Islam?

Apa Itu Beli Emas Online?

Beli emas online adalah proses membeli emas melalui platform digital, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan marketplace. Dalam skema ini, emas yang dibeli biasanya dikonversi ke dalam bentuk saldo gram emas dan disimpan dalam sistem yang terintegrasi.

Layanan ini sangat mirip dengan sistem tabungan emas, di mana uang yang disetorkan akan dikonversi ke emas sesuai harga pasar saat itu. 

Hukum Beli Emas Online dalam Islam

Hukum beli emas online secara umum diperbolehkan (halal) menurut syariat Islam, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar syariah internasional seperti AAOIFI.

Berikut poin-poin penting yang harus dipenuhi agar transaksi beli emas online sah secara syariah:

1. Emas Harus Nyata dan Ada Wujudnya
Emas yang dibeli tidak boleh fiktif. Artinya, harus ada wujud emasnya, lengkap dengan spesifikasi seperti berat, jenis karat, nomor seri, dan dapat diserahterimakan kapan saja. Pembeli juga harus mendapatkan bukti kepemilikan yang sah dari lembaga yang legal.

2. Ada Proses Serah Terima yang Jelas
Meskipun emas dibeli secara non-tunai atau daring, harus tetap ada akad jual beli yang sah dan penyerahan emas secara hukum. Ini bisa dilakukan dengan bukti digital dan dokumentasi yang jelas, sesuai fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas tidak tunai.

3. Jasa Titipan Harus Transparan
Jika emas dititipkan (disimpan di lembaga penyedia layanan), maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah layanan penitipan tersebut gratis atau berbayar, serta bagaimana dan kapan emas bisa ditarik secara fisik oleh pembeli.

4. Penyedia Jasa Harus Legal
Pilihlah lembaga atau perusahaan yang telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Pegadaian. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan memastikan transaksi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Hukum Beli Emas Digital

Hukum beli emas online adalah halal, asal memenuhi syarat syariah seperti keberadaan fisik emas, transparansi akad, dan legalitas lembaga penyedia layanan. Baik itu melalui beli emas digital maupun tabungan emas di Pegadaian, semua diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar.

Selama emas yang dibeli bukan fiktif, dapat dibuktikan kepemilikannya, serta ada mekanisme penyerahan yang jelas, maka transaksi digital diperbolehkan dalam Islam.

DSN MUI mengadopsi pandangan fikih kontemporer yang memungkinkan jual beli emas secara digital selama tidak melanggar prinsip:

Tidak ada gharar (ketidakjelasan)

Tidak ada riba

Ada akad yang sahsinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: