KPK Sita Kendaraan Japto, Diduga Terkait Gratifikasi Kasus Rita Widyasari
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait kasus yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan aset yang dikuasai Japto berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Budi membenarkan salah satu aset yang disita merupakan sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.
"Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengelompokkan aset-aset yang sebelumnya telah disita penyidik.
"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelasnya.
Perkara ini berawal saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan Rita menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar USD 5 per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan Japto Soerjosoemarno menerima aliran dana yang disebut sebagai pembayaran jasa pengamanan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang itu berasal dari korporasi dalam perkara gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep.
Dari pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan Japto terkait aliran dana hasil pertambangan dari PT ABP yang disebut sebagai pembayaran jasa pengamanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita 11 unit mobil dari rumah Japto. Mobil itu dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Berikut daftar 11 mobil yang disita dari rumah Japto dan dibawa ke Rupbasan KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0 AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Colt Diesel
- Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu




