Sering Edukasi Bahaya Produk Lain, Produk Doktif Malah Dicabut Izin BPOM

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 10 Agustus 2025 | 12:29 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)
Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan Indonesia. Doktif, sosok yang dikenal vokal menyuarakan bahaya pada produk lain, kini justru produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada Kamis (7/9/2025), BPOM merilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan. Di antara daftar tersebut, empat produk yang terkait dengan Doktif menjadi sorotan utama, yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream.

Penyebab pencabutan ini sangat serius: ketidaksesuaian komposisi bahan yang digunakan dalam produksi dengan data yang dilaporkan ke BPOM.

BPOM menyatakan  praktik ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang tidak terduga bagi konsumen.

"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Selain itu, ketidaksesuaian bahan juga berarti klaim manfaat yang tertera pada kemasan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," tegasnya.

Situasi ini menjadi perbincangan hangat, mengingat Doktif selama ini memposisikan diri sebagai 'penjaga' konsumen dari bahaya produk skincare yang tidak aman. Tindakannya dianggap melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Sementara Doktif sendiri mengatakan ia tidak memersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.

"Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," ucap Doktif.

BPOM memastikan langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko.

"BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat," demikian pernyataan tegas dari BPOM.

Lembaga ini juga menyerukan agar para pelaku usaha jujur terhadap komposisi produk mereka untuk menjamin keamanan konsumen. "Pelaku harus jujur dan bertanggung jawab pada konsumen," tutupnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: