Sudah P21, Kasus Richard Lee soal Produk Kecantikan Segera Naik Sidang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 Mei 2026 | 08:31 WIB
Momen Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (Foto/Ist)
Momen Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah bersiap melimpahkan kasus dengan tersangka dokter Richard Lee dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat (22/5/2026) lalu.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, P-21 ini diputuskan setelah sebelumnya sempat dikembalikan jaksa lewat petunjuk P-19 untuk kembali dilengkapi penyidik.

“Alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026).

Dengan status P-21, penyidik tinggal menunggu jadwal tahap dua untuk menyerahkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan guna proses penuntut jaksa dalam sidang di pengadilan.

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Yang jelas dalam waktu dekat,” jelasnya.

Adapun penetapan tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan ini terdaftar dalam laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

Laporan ini dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran. 

Imbas kasus tersebut, Richard Lee terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan sesuai Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: