Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Dinilai Tidak Kooperatif Saat Penyidikan
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Dokter Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Jumat (6/3/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut keputusan diambil penyidik, karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata Budi dikutip Minggu (8/3/2026).
Budi menjabarkan ketidakpatuhan Richard Lee adalah, alasan berhalangan hadir pemeriksaan namun yang bersangkutan malah melakukan live lewat akun TikTok pada hari yang sama.
"Yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ujar Budi.
Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa Richard Lee juga tidak melaksanakan wajib lapor sebanyak dua kali usai dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tukas dia.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee resmi ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pantauan media menunjukkan Richard Lee digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk ditempatkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam
Adapun penetapan tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan sesuai dengan nomor laporan terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Laporan dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran.
Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







