Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Konsumen Richard Lee ke Kejaksaan
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee ke Kejaksaan pada Selasa (31/3/2026).
“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menyampaikan setelah berkas dilimpahkan, penyidik masih menunggu kepastian kejaksaan terlait kelengkapan berkas (P21) atau dikembalikan (P19).
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan,” tuturnya.
Maka dari itu saat ini penyidik telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka Richard Lee di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” tutur dia
Dokter kecantikan itu menjadi tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan sesuai dengan nomor laporan terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Laporan dilayangkan dokter detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan Richard Lee. Samira menemukan produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran.
Imbas kasus tersebut, Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal berlapis yang disematkan sesuai Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






