Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Richard Lee Wajib Jalani Puasa seperti Tahanan Lain

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 08 Maret 2026 | 12:34 WIB
Momen Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (Foto/Ist)
Momen Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menjamin hak setiap tahanan untuk menjalani ibadah puasa Ramadan bagi yang beragama muslim selama mendekam di balik rumah tahanan (rutan).

Termasuk tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee (DRL) yang telah ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat (6/3/2026) malam.

“Untuk Richard Lee berpuasa. Dan perlakuan sama dengan tahanan yang lain diberikan pelayanan terbaik,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat dihubungi, dikutip Minggu (8/3/2026).

Karosekali menjelaskan Richard Lee bersama sekira 300 tahanan beragama muslim diwajibkan berpuasa dengan hidangan sahur dan berbuka yang telah disiapkan negara.

“Seluruh tahanan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa. Sahur dan berbuka disiapkan negara jumlah yang berpuasa 300-an orang,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Dokter Richard Lee karena tidak kooperatif selama penyidikan.

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi.

Ketidakpatuhan pertama Richard Lee adalah alasan berhalangan hadir pemeriksaan namun yang bersangkutan malah melakukan live lewat akun TikTok pada hari yang sama.

Selain itu, Richard Lee tidak melaksanakan wajib lapor sebanyak dua kali usai dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan sesuai dengan nomor laporan terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

Laporan dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan produk, khususnya white tomato, masih beredar di pasaran. 

Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: