Pemerintah Diimbau Selektif Beri Subsidi Sekolah Swasta Usai Putusan MK

BeritaNasional.com - Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Diminta Selektif Memberi Subsidi untuk Sekolah Swasta
Pemerintah diminta lebih selektif dalam memberikan subsidi kepada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyediaan pendidikan dasar gratis bagi sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyatakan bahwa subsidi sebaiknya diberikan kepada sekolah swasta yang berkontribusi dalam membuka akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Khususnya sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain,” ujar Esti dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Selain sekolah swasta di wilayah 3T, subsidi juga perlu diberikan kepada SD dan SMP di kawasan perkotaan padat penduduk yang kekurangan sekolah negeri.
Pemerintah perlu melakukan penghitungan yang matang terhadap sekolah-sekolah yang akan menerima subsidi.
“Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggarannya untuk operasional seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya,” jelas Esti.
Ia menambahkan, pemerintah harus merencanakan anggaran dengan matang agar kebijakan baru ini tetap mengutamakan kualitas pendidikan.
Salah satunya dengan meninjau kembali struktur alokasi anggaran pendidikan yang selama ini menggunakan 20 persen dari APBN.
“Ini saatnya pemerintah meninjau kembali struktur anggaran. Realokasi anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN harus dilakukan agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai regulasi yang ada,” kata Esti.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,’” ucap Ketua MK Suhartoyo sebagaimana dilihat dari laman resmi MK.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu