KPK Dalami Aliran Dana Rp 1 Triliun dari PT Taspen ke PT IIM

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana senilai Rp 1 triliun dari PT Taspen kepada PT IIM terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pendalaman tersebut dilakukan oleh tim penyidik terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp 1 triliun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
“Dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default,” imbuhnya.
Dua saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro dan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero), Labuan Nababan.
Dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yang kini telah didakwa di pengadilan.
Jaksa membacakan dakwaan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil dari korupsi tersebut.
“Perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun,” ujar jaksa.
“Atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” imbuhnya.
Jaksa menjelaskan, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung analisis investasi yang memadai bersama Ekiawan.
“Investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” tuturnya.
Selain itu, Kosasih juga menyetujui revisi peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui I-Next G2.
“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi,” jelas jaksa.
Perbuatan ini disebut jaksa memperkaya Kosasih hingga Rp 28.455.791.623, serta sejumlah mata uang asing, yaitu:
- USD 127.037
- SGD 283.000
- 10.000 euro
- 1.470 baht Thailand
- 20 pound sterling
- 128.000 yen
- HKD 500
- 1.262.000 won Korea
Selain Kosasih, jaksa menyebut Ekiawan turut menerima USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga disebut diuntungkan dalam kasus ini.
“Memperkaya korporasi, yaitu PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” terang jaksa.
Dalam perkara ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu