MK Putuskan Sekolah SD dan SMP Gratis, Pemprov DKI: Sejalan dengan Rencana Pramono

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan di tingkat SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Chico Hakim mengatakan, putusan itu sejalan dengan rencana Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk menggratiskan sejumlah sekolah swasta.
"Itu sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," kata Chico kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Chico menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti Putusan MK tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan menggratiskan SD dan SMP swasta ini.
Meski demikian, Chico menilai bahwa Pemprov DKI dapat secara mandiri untuk menggratiskan SD dan SMP swasta karena memiliki kemampuan fiskal yang baik.
"Dengan kemampuan fiskal pemerintah Jakarta, hal ini semoga bisa membuat kita menjadi pioner mewujudkan sekolah swasta gratis," ujar dia.
Namun, dia menekankan jika Pemprov Jakarta tidak akan menggratiskan seluruh sekolah swasta. Menurut dia, sekolah swasta yang akan digratiskan adalah sekolah yang banyak menampung warga yang memang memiliki keterbatasan dalam ekonomi.
Diketahui, Pemprov Jakarta berencana mulai melakukan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Uji coba itu rencananya akan dilakukan di 40 SD swasta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, program sekolah gratis itu akan dilaksanakan di wilayah yang banyak diisi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi sekarang ini nanti hanya sekolah-sekolah swasta tertentu di daerah-daerah yang padat penduduk dan daerah yang, mohon maaf, dianggap sedikit tertinggal, sehingga dengan demikian inilah yang menjadi prioritas kami untuk memperbaiki pendidikannya," kata dia di Balai Kota, Rabu (7/5/2025).
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu