Ahli Pidana UGM: Suap Tetap Salah karena Mengandung Niat Jahat

BeritaNasional.com - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai pelaku suap tetap dinyatakan bersalah karena sudah mengandung mens rea (niat jahat).
Hal itu dia ungkap dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Meski penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak membuat Harun Masiku menjadi Anggota DPR, Fatah menilai sudah ada niat jahat dalam tindakan suap.
"Tidak perlu terbukti apakah hal tersebut memenuhi atau tidak, karena dia bahkan masuk dalam unsur mens rea (niat jahat)," ujar Fatah di PN Jakpus, Kamis (5/6/2025).
Dalam contoh kasus Hasto, Fatah mengatakan tindakan suap merupakan delik formal dan tidak perlu dibuktikan kausalitasnya dari tindakan pemberi kepada penerima.
"Makanya saya bisa pertegas, delik suap itu masih merupakan delik formal, karena tidak perlu ada akibat yang terjadi," tuturnya.
Hasto sebelumnya didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK, setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu